Jumat, 25 Maret 2011

Tuntaskan Kasus Penipuan Pemalsuan Surat Tanah



Kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga diminta tuntaskan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Henry Kosasih dengan nomor LP/2186/K3/VIII/2005/OPS/TABES, 18 Agustus 2005 di Unit Resum yang hingga saat ini belum jelas kepastian hukumnya.

Menurut korban, Henry Kosasih, warga Jalan Badur Medan kepada wartawan, Rabu (2/3) yang lalu mengutarakan, sesuai keterangan penyidik di Unit Resum Polresta Medan kepada korban tahun 2009 lalu, BAP tersangka berinisial B, D dan A sudah dinyatakan berkas lengkap (P21) di kejaksaan.

Ironisnya hingga saat ini tersangka tidak pernah dipanggil jaksa untuk proses persidangan.

"Saya heran kenapa kasus tersebut sampai sekarang belum disidangkan. Di mana kepastian hukumnya padahal berdasarkan informasi yang diperolehnya berkas tersebut telah P21 sejak 2,5 tahun lalu," tukas Kosasih.

Korban juga menyesalkan tersangka Saiful Amri yang telah menguasai objek tanah (berkas terpisah dari tiga tersangka) sampai saat ini masih belum P19. Ketika ditanya korban kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum) dinyatakanbagai mana mau P21 berkasnyapun tidak dikirimkan keJPU.

"Ini ada apa gerangan, kenapa kasus yang dilaporkannya enam tahun yang lalu tidak diproses bahkan terkesan hendak dibekukan pihak kepolisan," jelasnya sembari mengungkapkan dirinya juga heran mengapa bersangka berinisial Z yang diduga membuat surat silang sengketa palsu juga tidak ditangkapdemikian juga adik tersangka SA, EA tidak pernah dipanggil penyidik.

Terungkap

Terungkapnya kasus ini lanjutnya, saat korban membeli sebidang tanah seluas 3.677 meter2 di Jalan Sunggal yang diperolehnya/dibeli dari kantor lelang Negara tahun 1995 sesuai sertifikat hak milik no.13/Asam Kumbang tertanggal 22 Februari 1974 dan terdaftar pada surat ukur BPN PLL nomor 33/1973 tertanggal 3 Oktober 1973.

Setelah objek tanah dikuasai 14 Mei 2001 korban menerima telepon dari Lurah Asam Kumbang mengatakan ada bebepa orang yang mengku tanah tersebut milkik mereka.

Korban lalu disuruh datang ke kantor lurah untuk dipertemukan. Setelah bertemu korban mengetahui kalau mereka merupakan ahliwaris almarhum Abdul Rahman kemudian diperlihatkan fotokopi surat keterangan tanah SK Bupati Deli Serdang Nomor 18980/A/I/8 tanggal 17 okrober 1973.

Korban lalu mendatangi BPN Deli Serdang untuk mengkonfirmasikan SK tanah milik pelaku, lalu korban mendapat jawaban SKT benar terdaftar namun letak tanah terletak di Desa Lalng blok 44 dengan luas 22.02 meter2.

Hal ini membuktikan sesungguhnya letak objek tanah sesuai data tercantum dalam SKT Bupati Deli Serdang Nomor 18980/A/I/VIII tanggal 17 Oktober 1973 atas nama abdul Rahman bukan berada di Asam Kumbang kelurahan Sunggal kecamatan Medan Sunggal tetapi berada didesa lalang Kecamatan Medan Sunggal Kecamatan Deli Serdang, apalagi letak tanahnya sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 13 Asam Kumbang tertanggal 22 Februari 1974 merupakan milik Henry Kosasih.

Dipalsukan

"Dengan demikian secara faktual membuktikan SKT SK Bupati Deli Serdang Nomor 18980/A/I/8 tanggal 17 Oktober 1973 atas nama Abdul Rahman diduga telah dipalsukan," jelasnya.

Ternyata 8 Jini 2001 pelaku mengalihkan tanah itu kepada ir Syaiful Mari dengan harga tidak wajar. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Medan (dulu Poltabes MS).

Kanit Resum Polresta Medan AKP Aldi Subartono yang dikonfirmasi, Selasa sore mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut.

Mengenai tersangka yang BAP nya dinyatakan belum lengkap (P19) oleh Jaksa, penyidik akan melengkapi BAP tersebut.

"Kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah P21 silahkan tanyakan ke Jaksa," jelasnya.

Ketika ditanyaterkait BAP sudah P21 namun belum sidang karena tersangka dan barang bukti sampai saat ini belum dikirim ke JPU, Aldi menyatakan, nanti saya cek dulu karena korban menyampaikan kepada saya yang P21 telah dilimpahkan ke JPU

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis