Jumat, 25 Maret 2011

Kasus Korupsi Rahudman Makin Tak Jelas



MEDAN – Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapsel senilai Rp1,5 miliar dengan tersangka Walikota Medan, Rahudman Harahap, terus menjadi sorotan.

Pasalnya, hingga kini belum ada kejelesannya karena pemeriksaan orang nomor satu di Kota Medan itu masih terganjal izin Presiden. Dan itu terus menjadi dalih Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejatisu, Edi Irsan Kurniawan Tarigan, mengatakan surat izin pemeriksaan belum turun. “Belum tuh,” katanya, tadi malam.

Padahal, sebelumnya dikabarkan pihak Jamwas Kejagung membawa surat izin Presiden untuk memeriksa mantan Sekda Tapsel yang kini menjabat Walikota Medan ke Kejatisu.

Sekedar mengingatkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Sution Usman Adji, menegaskan proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana TPAPD Pemkab Tapsel Senilai Rp1,5 miliar dan dugaan korupsi APBD Pemkab Tapsel senilai Rp13,8 miliar yang terjadi pada 2005 diduga melibatkan Rahudman Harahap yang saat ini menjabat Walikota Medan terus berjalan.

Menurut Kajatisu, adanya keterlibatan Rahudman Harahap dalam dugaan kasus korupsi bermula dari pelimpahan berkas dugaan korupsi TPAPD dengan tersangka Amrin Tambunan mantan Bendahara Pemkab Tapsel. Dari hasil pengembangan penyelidikan ternyata Mantan Sekda Tapsel ini terlibat dalam kasus tersebut.

“Hingga pada awal November 2010 lalu, kita mengajukan permohonan izin ke Presiden SBY untuk proses pemeriksaan dalam kasus TPAD melalui Kejagung. Kemudian pada pertengahan Januari 2011, tim penyidik telah menemukan indikasi korupsi APBD Tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp13,8 miliar,” kata Kajatisu.

Atas temuan kedua ini, pihak Kejatisu melaporkan ke Kejagung RI, setelah itu pihak Kejagung meminta agar Kejatisu melengkapi laporan dugaan korupsi APBD 2005 senilai Rp13,8 milliar ini disatukan dengan dugaan korupsi TPAPD dengan kerugian negara senilai Rp1,5 miliar, sehingga nantinya sekali jalan dalam proses pemeriksaannya.

Hingga saat ini pihak kejaksaan telah melengkapinya untuk permohonan izin pemanggilan dan pemeriksaan kembali kepada Presiden SBY, melalui Kejagung RI. “Meski menunggu surat izin pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Rahudman dari Presiden, kasus pemeriksaan terus berjalan,” kata Kajatisu.

Diketahui, Rahudman Harahap, sejak 25 Oktober 2010 lalu telah dijadikan tersangka, namun hingga kini belum diperiksa karena terganjal surat izin pemeriksaan dari Presiden.

Sebelumnya Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis, juga mengatakan kasus dugaan korupsi Walikota Medan, Rahudman Harahap, kuat dugaan lemahnya proses penegakan hukum. Karena, hingga kini belum ada kejelasan penyelesaian kasusnya. “Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai tidak serius menangani kasusnya,” kata Muslim Muis.

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis