Online-Medani: Isu tentang Nias Selatan jangan diredam karena sudah merupakan isu Nasional, hal ini dipertanyakan aliansi Partai Politik-LSM Kabupaten Nias Selatan.
Hasil pertemuan aliansi parpol tadi malam menuntut pemilu ulang bagi Nias Selatan karena hasil perhitungan ulang yang dilakukan terlalu banyak mengandung cacat hukum, diantaranya suara rakyat
berasal dari 177 TPS di Kecamatan Gomo dan Amandraya masih berada di desa-desa. 177 TPS terkumpul dalam 628 kotak suara yang dibawa KPUD Sumatera Utara ke Medan hanya 319 kotak suara, sementara 209 kotak suara lagi masih berada di Kecamatan Gomo dan Amandraya
Aliansi Partai Politik-LSM Kabupaten Nias Selatan, terdiri dari Budi Eli Laia (PDIP), Pangalaman Bago (PMB), Victor Dachi (Golkar), Sudi Manao (LSM), Ebenezer Hia dan Elezaro Duha (Hanura).
"Suara rakyat sebanyak 209 kotak yang berasal dari 177 TPS di Kecamatan Gomo dan Amandraya masih berada di desa-desa"kata Ebener Hia
Ditambahkannya, penyelenggara pemilu wajib di pidanakan karena dengan sengaja menghilangkan hak-hak orang lain untuk kepentingan kelompok atau perorangan tertentu sehingga mengakibatkan penggelembungan suara.
Ketidak becusan kinerja dari pihak penyelenggara menimbulkan kerugian Negara, itu patut dihukum. "berapa banyak anggaran Negara yang dihabiskan untuk pemilu sementara dari hasil kerja telah melanggar Hak Azasi Manusia, dengan sengaja menghilangkan suara rakyat."katanya
Seharusnya perhitungan suara ulang tidak perlu dilakukan, akan tetapi karena kelalaian pihak penyelenggaralah perhitungan suara harus di ulang di kabupaten Nias Selatan.katanya
Dijelaskannya tentang kelalaian dari pihak penyelenggara, setiap pelanggaran yang dilakukan mulai dari tingkat KPPS, PPS hingga PPK, KPU Kabupaten itu selalu membiarkan pelanggaran yang sudah dilaporkan masyarakat dan partai politik sehingga membuka peluang terjadinya tindak pidana money politik, yaitu dengan sengaja melakukan penggelembungan suara kepada caleg tertentu.
Disamping itu, berita acara mulai dari TPS, PPK dan KPU Kabupaten tidak ada diberitakan kepada saksi partai politik oleh KPU, ini merupakan sebuah pelanggaran pemilu, lebih parah lagi KPU Provinsi dengan alasan keterbatasan waktu telah memplenokan rekapitulasi suara yang belum di plenokan ditingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Begitu juga dengan C-1 dan C-2 disinyalir hilang dan tidak ditemukan, ini merupakan dokumen negara yang tidak boleh lalai apalagi sampai hilang.katanya
Bahkan ketika akan dilakukan perhitungan ulang KPU Provinsi membuka kotak surat suara yang sudah disegel dan memasukkannya kedalam karung goni, ini juga merupakan pelanggaran pemilu.
KPU Provinsi telah melakukan pelanggaran dengan mengangkut kotak suara dan memasukkan kedalam goni tanpa menginventarisir berapa kotak suara yang sudah dikumpulkan.
"seharusnya KPU Provinsi mengetahui berapa jumlah kotak suara pada saat mengirimkannya ke Nias Selatan, sejumlah itu juga yang harus dijemput"katanya
Sementara dari pihak pengawas pemilu Kabupaten tidak ada melakukan pengawasan pada saat pengangkutan kotak suara yang telah dibawa ke Medan. Kesalahan tersebut tidak dapat ditoleri lagi, agar pemilu jurdil dan berwibawa aliansi partai politik menuntut pemilu ulang, bukan perhitungan lagi, karena sekuruh surat suara yang telah dihitung penuh rekayasa.tegasnya
Kamis, 18 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar