Jumat, 25 Maret 2011

Ancaman Buyung Ritonga Kepada Syamsul Arifin




Mantan Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE tidak menampik semua keterangan saksi mantan Kabag Keuangan Setdakab Langkat Drs H Surya Djahisa M.Si dalam sidang kedua kasus dakwaan penyalahgunan dana APBD Langkat tahun 2000-2007 kepadanya, di Pengadilan Tipikor Jalan Rasyuna Said Jakarta Selatan, Senin (21/3/2011). Namun ia mengatakan kepada Majelis Hakim,

mungkin masih ada yang disimpan atau terlupakan oleh saksi.

Menurut H Syamsul Arifin, satu hal yang belum dijelaskan Surya adalah soal adanya ancaman dari Buyung Ritonga yang saat itu menjabat Bendahara Kas Pemkab Langkat akan menghancurkan karir H Syamsul Arifin, sebelum kasus ini muncul ke permukaan. Ancaman itu diucapkan Buyung kepada Surya, yang kemudian disampaikan Surya kepada H Syamsul Arifin ketika kasus ini mulai diperiksa.

"Surya (saksi, red) sendiri yang bilang, (ancaman Buyung) biar tahu aja dia (Syamsul, red)," ungkap Syamsul saat Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba memberi kesempatan kepada terdakwa H Syamsul Arifin SE untuk menanggapi keterangan atau bertanya kepada saksi Surya Djahisa.

Menurut Syamsul Arifin, ancaman Buyung Ritonga itu keluar mungkin karena dia sebagai Bupati Langkat pernah menegur Buyung Ritonga sebagai bawahannya, mengenai banyaknya pengeluaran dana seperti yang ada dalam catatan Bendahara Kas tersebut. “Mengapa banyak kali (pengeluaran) ini, kau jangan macam-macam sama aku Yung,” jelas Syamsul mengulang apa yang pernah ditegurkannya kepada Buyung Ritonga.

Menurut Syamsul, teguran itulah kemungkinan yang membuat Buyung tidak senang, lalu kepada Surya Djahisa mengucapkan ancaman akan menghancurkan dirinya dengan cara apa pun dan belakangan muncul catatan-catatan pengeluaran keuangan di luar mata APBD tersebut. Surya sendiri, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim soal ungkapan Syamsul Arifin terebut, membenarkannya. “Benar Pak Hakim, tapi tadi saya tidak mengatakannya karena tidak ada ditanyakan,” ujar Surya.

Menurut Surya, semua data-data pengeluaran keuangan baik berupa pemberian terhadap berbagai pihak ketiga, pemotongan-pemotongan dari pos SKPD dan lain-lain yang berkaitan dengan kasus itu adalah berdasarkan catatan –catatan dari Buyung Ritonga sendiri tanpa sepengetahuan saksi Surya sebagai Kabag Keuangan Pemkab Langkat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, jelas Surya, ia hanya membenarkan adanya pengeluaran itu berdasarkan catatan-catatan yang dibuat Buyung yang diperlihatkan oleh penyidik KPK yang memeriksanya.

Surya Djahisa dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selaku Kabag Keuangan dan Kadis PU yang anggaran dananya pernah dikeluarkan dan diduga diberikan kepada terdakwa yang tidak memiliki mata anggaran pada APBD Kabupaten Langkat.

Dalam keterangannya di persidangan, Surya Djahisa berulang kali menjelaskan bahwa Bupati Langkat H Syamsul Arifin SE tidak pernah memerintahkan mengeluarkan uang di luar mata APBD Langkat. Jika ada masalah-masalah yang disampaikan, Bupati selalu mengatakan agar “selesaikanlah dengan baik”. Hanya ia mengasumsikan kata “selesaikan” itu dengan mengatasi masalah berdasarkan kemampuannya, termasuk dengan memberikan uang.

Menurut Surya, pengeluaran-pengeluaran menggunakan dana APBD ditutupi dengan mengumpulkan keuangan melalui berbagai cara, seperti pengurangan honor, pengurangan atas anggaran untuk pos-pos lain serta pemotongan dari SKPD yang besarannya ada dalam daftar yang dibuat oleh Buyung. Jika ia menanyakan mengapa harus seperti itu, Buyung selalu mengatakan itu dari Bapak – yang oleh Surya diasumsikan pula kata “Bapak” itu adalah Bupati.

Surya juga menjelaskan, data-data mata anggaran yang diperlihatkan oleh penyidik KPK adalah berdasarkan data yang diberikan Buyung Ritonga, kemudian diakuinya sebagai pengeluaran yang tidak memiliki mata anggaran pada APBD. "Hanya butuh waktu sehari untuk mengakui semua data-data yang diperlihatkan penyidik," kata Surya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Abdul Hakim Siagian pada kesempatan bertanya pada saksi.

Abdul Hakim Siagian juga mempertanyakan, apakah saksi selaku Kabag Keuangan dari tahun 2000-2003 pernah membuat data pengeluaran keuangan kas daerah kemudian melaporkannya kepada terdakwa? Saksi Surya mengatakan tidak pernah. "Saya tidak pernah buat data pengeluaran, semuanya dikerjakan Buyung Ritonga," kata Surya seraya menambhakan, seluruh data pengeluaran kas daerah merupakan catatan Buyung Ritonga yang diebrikan pada penyidik (sebagaimana dalam dakwaan JPU catatan pengeluaran itu terdapat dalam buku agenda Buyung Ritonga).

Ketika Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah ada pemberian uang termasuk uang sebesar Rp 4 milyar kepada terdakwa, Surya mengatakan ada. Tetapi uang itu diserahkan oleh stafnya, sedangkan stafnya juga tidak menyerahkan langsung kepada Bupati melainkan kepada ajudannya bernama Tukiman.

Saat Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah setiap ada pemberian uang, saksi mengkonfirmasi langsung kepada Bupati apakah uang tersebut sudah diterima, saksi mengatakan tidak selalu mengecek ulang. Kalau pun ada ia hanya mengatakan kepada Bupati, “Pak, sudah Pak..” dan Bupati pun tidak memberikan jawaban apakah uang yang disampaikan kepadanya sudah diterima atau atau tidak.

Mengenai pengeluaran sebesar Rp 8 milar, Ketua Majelis menanyakan apakah saksi turut menikmati uang diberikan ke beberapa orang pihak ketiga itu? "Ada juga Pak Hakim, sekedar buat makan-makan kami ada," kata Surya yang disambut tawa para pengunjung sidang.
“Oh, tidak untuk beli mobil juga?” tanya Ketua Majelis lagi.
“Tidak Pak Hakim,” jawab Surya.

Sementara itu pada waktu Penuntut Umum memperlihatkan bukti-bukti di antaranya mengenai pengeluaran keuangan yang disebut di luar mata APBD, menurut A Hakim Siagian SH M.Hum vpenasehat hukum terdakwa, saksi Surya Djahisa mengatakan semua itu merupakan catatan-catatan yang dibuat oleh Buyung Ritonga. Sedangkan terdakwa H Syamsul Arifin SE mengatakan sama sekali tidak

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis