Senin, 23 November 2009

Istri PNS Edarkan Mata Uang Asing Diduga Palsu

MEDAN-Seorang istri oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu sekolah negeri di Medan , Risna boru Munthe dilaporkan ke Polsekta Medan Timur. Pasalnya, warga Jalan Sehati Gang Kenari Kelurahan tegal Rejo, Medan Perjuangan itu dituduh melakukan penipuan dengan menjual mata uang asing diduga palsu.

Menurut korban Erma boru Marbun (39) yang masih tetangga pelaku kepada, Senin (6/7) menjelaskan, aksi penipuan dilakukan tersangka tersebut dengan cara menawarkan atau menjual mata uang asing (dinar) kepada korban tanggal 7 Maret 2009.

Ketika itu korban baru pulang dari tempatnya bekerja dan melintas dari depan rumah pelaku. Kemudian pelaku yang berdiri di depan rumahny memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku kemudian memperlihatkan 3 album atau yang disebut paket mata uang tersebut dan menawarkannya kepada korban. “Dalam setiap paketnya senilai 41.800 dinar” jelas korban.

Dari 41.800 dinar tersebut terdiri dari tujuh lembar pecahan 50 dinar, 250 dinar, 500 dinar, 1000 dinar, 5000 dinar, 10.000 dinar dan 25 ribu dinar. “Setiap satu paketnya dijual seharga Rp 3,4 juta”, ungkap korban lagi.

Dijelaskan, dalam menawarkan atau menjual mata uang asing tersebut, pelaku mengatakan bahwa setiap paketnya, mata uang tersebut dapat ditukar dengan rupiah senilai ratusan juta di Bank HSBC, kata korban.

Mendengar pernyataan pelaku, korban menjadi tergiur dengan keuntungan yang begitu banyak. Sehingga korban membelinya beberapa paket hingga mencapai Rp 14,5 juta.

Dalam transaksi pembelian mata uang asing tersebut, suami pelaku Drs Manahara Silaban juga mengetahuinya. “Sewaktu saya membelinya, suaminya yang mengambilkan uang asing tersebut dari dalam kamar”, papar korban.

Beberapa hari kemudian, korban mendatangi salah satu Bank HSBC di Medan untuk menukarkan mata uang tersebut. Namun alangkah terkejutnya korban ketika petugas kasir di Bank tersebut menyatakan kalau mata uang yang dibelinya dari pelaku itu tidak dapat ditukar dengan rupiah. “Saat itu petugasnya bilang kalau mata uang dinar itu hanya untuk koleksi dan tidak bisa dirupiahkan”, cetus korban.

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian mendatangi Polsekta Medan Timur membuat pengaduan dengan nomor tanda bukti lapor No. Pol. 252/III/2009/Tbs Timur tertangga; 27 Maret 2009.

Sementara Kapolsekta Medan Timur AKP Yatim Syahri Nasution ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya laporan dari korban tersebut. “Saya belum tahu, sebab saat itu saya belum menjabat Kapolsekta Medan Timur”, kata AKP Yatim.

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis