Minggu, 10 April 2011

Jamkesmas Tidak Berlaku, Pasien Kritis di RS Pirngadi



Medan-Kepala ruangan Asoka 2 Kamar I Lt 2 Gedung Baru Rumah Sakit Umum Pirngadi yang bernama NS Roslina SKM. Skep menyatakan perawatan / penjajakan terhadap pasien bernama Siti Haina (80) warga Kelurahan Sidorame Timur Medan Perjuangan dipending atau ditangguhkan, dikarenakan persyaratan pasien jamkesmas tersebut belum melampirkan KTP dan Kartu keluarga. Demikian dibeberkan keluarga korban Gunawan kepada wartawan siang tadi Sabtu (2/4) di Medan.

Keluarga korban merasa sangat dirugikan akibat kesengajaan dan kelalaian dari pihak rumah sakit umum Pirngadi dalam memberikan pelayanan pengobatan pasien hanya dikarenakan persyaratan tidak lengkap.

Pasien yang menderita penyakit ginjal dan jantung bernama Siti Haina warga Jl. Pelita 6 Kelurahan Sidorame Timur sejak hari Kamis (1/4) kemarin telah menginap di rumah sakit umum Pirngadi Medan, namun pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut tidak maksimal seperti tidak adanya pengetesan urin dan kotoran serta darah dan pasien sampai saat ini tidak dimasukkan ke ruangan ICU, sehingga pasien itu saat berita ini dimuat dalam keadaan koma atau tidak sadarkan diri selama 6 jam yang lalu.

Hal tersebut diketahui oleh pihak keluarga korban setelah mendengar pernyataan Fathiah salah seorang Koas atau yang menanggung jawabi perawatan pasien ketika ditanyakan oleh Doktor Senior mereka. Dikatakanya penjajakan selanjutnya tidak bisa dilakukan karena persaratan pasien tidak lengkap. Kemudian Doktor Senior tersebut membawa keluarga korban keruangan para Doktor guna menjelaskan harus melengkapi persyaratan hari ini juga dan itu pun kalau dilengkapi pihak rumah sakit tidak dapat berbuat banyak, Makanya disarankannya kepada pihak korban agar bersabar karena sudah tidak ada harapan lagi untuk disembuhkan.

"Sebaiknya pihak kelurga tidak jauh dari pasien karena sudah tidak ada harapan lagi untuk disembuhkan". Hal ini dijelaskan Gunawan sebagaimana yang dikatakan Doktor Senior tersebut.

Padahal sebelumnya pihak keluarga korban telah melakukan konfrontir kepada pihak Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan dalam hal ini NS Roslina SKM. Skep Kepala ruangan Asoka 2 Kamar I Lt 2 gedung baru, pada awalnya nama kepala ruangan itu disembunyikan, karena ketika ditanyakan kepada Fathiah dianya tidak tahu nama Kepala ruangan tersebut.

Mengenai persaratan yang dimintakan pihak rumah sakit, keluarga korban sudah mengupayakan melengkapi persyaratan untuk dirawat dirumah sakit umum Pirngadi Medan dengan memberikan foto copy / asli Jamkesmas, dan surat keterangan dari Kepala Lingkungan yang membenarkan bahwa pasien tersebut benar warga Jalan Pelita 6 Kelurahan Sidorame Timur dan mengenai KTP / KK berhubung hilang saat ini sedang dalam pengurusan.

"Kami sangat kecewa dan dirugikan oleh kepala ruangan Sakit Umum Pirngadi Medan yang menyatakan penjajakan / pemeriksaan lanjutan pasien harus dipending, Kepala ruangan itu tidak bisa menerima Jamkesmas dan kelengakapan persayaratan sementara pasien menunggu pengurusan KTP dan KK yang hilang atau belum ditemukan".katanya

Sehingga setiap dokter yang akan melakukan pemeriksaan lanjutan tidak bisa berbuat apa-apa berhubung perawat / koas diintruksikan oleh kepala ruangan agar menyampaikan bahwa penjajakan tidak bisa dilakukan karena persayaratan tidak lengkap.

"Sungguh sudah hilang rasa kemanusiaan Roslina, seorang Kepala ruangan rumah sakit umum Pirngadi Medan, seharusnya permasalahan dipending itu tidak ada lagi berhubung sudah dibuatnya pernyataan dari pihak korban bahwa apabila pada hari Senin esok hari persaratan tidak dilengkapi maka pasien dikenakan biaya umum. Hal ini disetujui dan ditanda tangani pihak korban".kata Gunawan

Kemudian keluarga korban berusaha keras untuk mencari KTP / KK yang hilang tersebut dan akhirnya ditemukan seterusnya diserahkan kepada pihak rumah sakit Pirngadi Medan. Namun hingga saat ini pasien belum juga dimasukan ke ruangan ICU Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan.

Pihak rumah sakit umum Pirngadi Medan telah melakukan kelalaian dan kesengajaan menelantarkan pasien dengan tidak melakukan perawatan secara maksimal, hal itu disebabkan persyaratan sebelumnya tidak lengkap, sehingga kondisi pasien saat ini dalam keadaan kritis dan tidak dimasukan ke ruang ICU. Maka pihak keluarga korban akan memeperkarakannya dengan menempuh jalur hukum.Tegas Gunawan yang juga Ketua LSM YLPPMM.

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis