
Medan-Guru SD Negeri 173161 Siantar Napospos Kecamatan Adikonting Kabupaten Tapanuli Utara bernama Lidia Basana Lambok Tampubolon telah menjadi korban penggelapan dana Sertifikasi Guru oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara, tadi siang mendatangi kantor DPRD Sumut dengan didampingi Aliansi Mahasiswa dan LSM Pergerakan Indonesia. Senin (25/4).
Kedatangan Lidia dan rombongan advokasi diterima Anggota Komisi E DPRD Sumut. Dalam dengar pendapat diruangan komisi E DPRD Sumut tersebut Lidia menyampaikan kronologis kasus penipuan penggelapan dana Sertifikasi Tahun 2009 / 2010 sebesar 34 juta rupiah yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Sumut yang bernama Zoraida Sianturi.
Dari pengakuan Lidia di depan anggota Komisi E DPRD Sumut bahwa pada tanggal 17 Maret 2010 yang lalu dia diminta datang ke Medan oleh Zoraida Sianturi dengan perantara Erwin guna mengambil dana sertifikasi miliknya. Lidia merasa heran mengapa dana tersebut tidak ditransfer kerekeningnya.
Sesampainya Lidia di Medan dianya bertemu dengan Zoraida, terjadilah transaksi pembayaran dana sertifikasi untuk Lidia di depan Kantor BNI Kampus USU Medan. Dana yang diterima Lidia yang seharusnya Rp. 34.000.000,- diberikan Zoraida hanya sebesar Rp. 3.250.000,-
"Saya hanya menerima dana 3.250.000 di depan kantor BNI USU, itu pun tidak ada dibuatkan untuk tanda terima"katanya
Akibat pemotongan dana dan menyalahi prosedur pembayaran sertifikasi guru yang seharusnya ditransfer melalui rekening, akhirnya Lidia memberikan informasi kepada wartawan tentang kejadian tersebut dan telah dimuat oleh salah satu media cetak di Medan.
Ketika diketahui Zoraida salah seorang pegawai Dinas Pendidikan Sumut dirinya diberitakan di koran tentang pemotongan honor sertifikasi guru, Zoraida malah melaporkan Lidia kepolisi Medan Baru atas pencemaran nama baik dengan tuduhan KUHP pasal 310 dan saat ini Lidia telah menjadi tersangka di Polsek Medan Baru. Atas kasus tersebut Lidia dan rombongan advokasi dari beberapa elemen mahasiswa mendatangi kantor DPRD Sumut guna meminta perlindungan.
Menanggapi kasus Lidia tersebut, Eduhot Simamora Ketua Komisi E DPRD Sumut dalam dengar pendapat menegaskan DPRD Sumut akan membantu dan mendampingi Lidia melalui jalur lembaga politik dengan memanggil pihak-pihak yang terkait.
Dan mengenai kasus pidana yang dituduhkan kepada Lidia, Pihak DPRD Sumut saat itu juga telah memanggil Kapolsek Medan Baru guna meminta keterangan. Dan dari pembicaraan anggota Komisi E DPRD Sumut dengan Polsek Medan Baru, dipastikan Lidia tidak ditahan karena telah diklarifikasi pihak Polsek Medan Baru bahwa pihaknya hanya meminta kehadiran Lidia dalam surat pemanggilan dari Kepolisian Medan Baru.
"Kita telah memanggil Kapolsek Medan Baru guna meminta keterangan terhadap kasus Ibu Lidia. Dan pihak Polsek Medan Baru tidak akan menahan Ibu Lidia namun hanya dimintakan agar mematuhi surat panggilan dari kepolisian"jelasnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar