Selasa, 07 Juni 2011

Hakim Tipikor Pertimbangkan Ijin Berobat ke Singapura

Majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kasus dugaan korupsi APBD Langkat thn 2000-2007, Tjokorda Ray Sumba Senin (6/6).mempertimbangkan pendapat tim dokter RS Jantung Harapan Kita yang merawat H Syamsul Arifin SE berobat kesalah satu rumah sakit di Singapura.

"Setelah mencermati, mendengarkan permohonan dan penjelasan penasihat hukum dan KPK, majelis memandang perlu menghadirkan dokter yang menangani Syamsul Arifin untuk didengar keterannya kepersidangan ini besok (Selasa-red) jam 12.00 WIB,"ujar ketua majelis hakim Tjokorda Ray Sumba dalam sidang dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6).

Sebelumnya, sesaat setelah sidang dibuka, penasehat hukum terdakwa Abdul Hakim Siagian menjelaskan kepada majelis, sejak dirawat di RS. Jantung Harapan Kita dan dibantar, kondisi kesehatan terdakwa terus memburuk. Terutama setelah pemasangan ring terjadi pendarahan dijantung. Tim dokter sudah melakukan penyedotan sekitar sekitar 300 cc darah yang mengalir ke jantung.

"Selain pendarahan dikhawatirkan juga terjadi infeksi. Kondisi Syamsul semakin mengkhawatirkan mengingat riwayat penyakit gula akut yang dideritanya,"kata Hakim.

Lebih jauh Abdul Hakim Siagian juga menjelaskan, setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga, Dr. Antono Sukandar, dokter dari RS Jantung Harapan Kita yang menangani Syamsul Arifin sudah merujuk agar Syamsul Arifin dibawa ke RS Gland Eagles Singapura. Pihak keluarga juga sudah menyanggupi menanggungjawabi pembiayaan, termasuk pengawalan dari KPK.

"Surat rekomendasi dari dokter dan surat permohonan dari keluarga sudah kita serahkan ke majelis. Termasuk pernyataan jaminan dari keluarga bahwa Syamsul tidak akan melarikan diri,"terang Abdul Hakim Siagian.

Siagian berharap majelis akan arif dan bijaksana mempertimbangkan sisi jurudis dan kemanusiaan permohonan ini. "Menunda terlalu lama saya kira sangat beresiko. Sikap kooperatif yang ditunjukkan Syamsul selama persidangan juga kiranya menjadi pertimbangan majelis,"ujar Hakim Siagian.

Sementara itu, Muhibuddin selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kewenangan pemberian ijin sepenuhnya berada ditangan majelis hakim. Namun demikan, ia katakan pihaknya akan tidak bisa hanya mempercayai begitu saja penjelasan penasihat hukum terdakwa. Iapun menghormati Keputusan majelis yang akan menghadirkan dokter dipersidangan untuk didengar keterangannya.

"Soal sikap KPK, saya akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan. Hingga saat ini dokter KPK belum melakukan observasi langsung. Informasi yang kami peroleh masih berdasarkan keterangan dokter RS Jantung Harapan Kita,"ujar Muhibuddin.

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis