DPRDSU, beberapa hari ini 'diguncang' isu suap. Aliran dana suap disebut-sebut berasal dari Perum Bulog Divre I Sumut.
Pemberitaan miring dugaan adanya sejumlah sejumlah oknum di DPRDSU menerima uang tutup mulut agar tidak mengkritisi proses tender jasa ekspedisi pengangkut 300 ribu ton beras di Bulog, hingga kini masih menjadi perbincangan hangat.
Namun, tentu saja praktek suap ini tidak berjalan terang-terangan. Meski demikian proses jalannya suap di DPRDSU, diperkirakan mampu 'terendus', dengan adanya sinyalemen surat rekomendasi dari DPRDSU kepada Bulog.
Informasi diterima wartawan dari seorang sumber di Perum Bulog, kemarin, diduga pada April 2011 DPRDSU telah mengeluarkan surat rekomendasi isinya diperkirakan menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Perum Bulog Divre I Sumut melakukan penunjukan langsung (PL) kepada salah satu perusahaan ekspedisi, untuk melaksanakan jasa pembongkaran 300 ribu ton beras impor dari kapal ke gudang Bulog.
Sinyalemen beredar di Medan baru-baru ini menyebutkan, salah satu bunyi isi surat rekomendasi diperkirakan ditandatangani pimpinan DPRDSU itu adalah meminta Perum Bulog Sumut segera merealisasikan distribusi 300 ribu ton beras ke pasar untuk meredam lonjakan harga bahan kebutuhan pokok masyarakat itu. Realisasi disebutkan sifatnya sangat mendesak.
Kuat dugaan rekomendasi DPRDSU itu pula dijadikan alasan pihak Bulog Sumut meniadakan tender atas jasa ekspedisi 300 ribu ton beras impor.
Namun, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Bulog Muctar Saad membantah tidak melakukan tender. "Bulog tetap bekerja secara profesional," ujarnya.
Sejumlah kalangan tentu beranggapan kebijakan Perum Bulog Sumut meniadakan tender jasa ekspedisi 300 ribu ton beras sangat tidak realistis. Karena berdasarkan peraturan pemerintah, penawaran atas jasa ekspedisi yang bernilai puluhan miliar rupiah itu wajib terlebih dahulu diumumkan kepada publik melalui media massa dan dilakukan tender secara terbuka.
Tender pengadaan barang dan jasa di BUMN termasuk di Perum Bulog Sumut, juga tentu saja tidak ada yang bersifat mendadak karena petunjuk dan pelaksanaannya sudah direncanakan serta telah dijadwalkan dalam program kerja yang disusun pada tahun sebelumnya.
Selain itu Perum Bulog Sumut juga secara hirarki maupun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sama sekali tidak memiliki kaitan tugas dan tanggung jawab langsung dengan DPRD setempat.
Untuk menjadikan kasus di balik dugaan persekongkolan penunjukan langsung jasa ekspedisi menjadi “terang benderang”, sudah saatnya institusi penegak hukum segera memanggil dan memeriksa para pimpinan DPRDSU.
Sebelumnya dugaan suap Bulog ke DPRDSU ini telah dikonfirmasi kepada sejumlah anggotanya. Ketua DPRDSU H Saleh Bangun membantah tegas keterlibatannya menerima aliran 'uang tutup mulut' dari Bulog.
Begitu juga dengan Ketua Komisi B, DPRDSU H Bustami juga tegas membantah. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini bahkan menduga, persoalan ini bukan suatu fakta, melainkan hanya intrik dan isu.
Hal itu pula yang membuat komisinya yang memang menangani persoalan Bulog, menjadi 'kepanasan' dan segera memberi keterangan resmi kepada sejumlah wartawan. Intinya mereka menyatakan 'clear' dari isu suap Bulog.
Hingga akhirnya, tudingan suap terkesan diarahkan pihak tak bertanggungjawab kepada Ketua Fraksi Demokrat Palar Nainggolan. Tuduhan dilakukan melalui SMS bernada fitnah, kepada sejumlah nomor telepon seluler, termasuk ke nomor Palar Nainggolan sendiri yang menyatakan Palar terlibat dalam meredam 'borok' yang ada di tubuh Bulog.
Tentu saja Palar juga membantah tegas tudingan tersebut, dan dia menyampaikannya lewat pernyataan resmi bersama sejumlah anggota fraksi Demokrat.
Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Poldasu juga mengeluarkan pernyataan tegas akan menelusuri dugaan tindakan melawan hukum tersebut.
Di sisi lain Komisi B DPRDSU melalui ketuanya Bustami HS juga berjanji akan kembali memanggil pihak Bulog Divre Sumut, guna menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) sempat ditunda.
Pasalnya seiring ditundanya RDP tersebut pulalah, isu suap mendadak mencuat. RDP dijadwalkan berlangsung Senin (13/6/2011) di DPRDSU, menurut Bustami akan mengkritisi persoalan bongkar muat beras di Bulog diduga tidak sesuai prosedur.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Sumut H Hasbullah Hadi, meski awalnya enggan mengomentari persoalan di tubuh Bulog sekaligus terkait dengan isu miring yang melanda rekan-rekannya sesama wakil rakyat setelah didesak wartawan, akhirnya turut mengeluarkan pendapatnya.
"Saya rasa saya tidak pantas berkomentar, karena saya memang tidak mendalami persoalannya, termasuk persoalan tender yang disebut-sebut dilakukan dengan penunjukan langsung. Namun jika ditanya tentang rekomendasi DPRDSU ke Bulog, mungkin sifatnya memang harus terbuka sepanjang tidak menyangkut masalah pribadi atau jabatan seseorang," kata ketua Komisi membidangi masalah hukum dan pemerintahan ini.
Dengan demikian, kata Hasbullah jika memang rekomendasi itu ada, kalangan wartawan juga kemungkinan bisa memperoleh informasi mengenai isi dari rekomendasi DPRD ditujukan kepada Bulog itu.
Selasa, 07 Juni 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar