Selasa, 07 Juni 2011

Syamsul Arifin Masih Kritis, Kuasa Hukum Mohon Izin Dibawa Berobat ke Singapura



Kondisi kesehatan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nonaktif H Syamsul Arifin SE yang sejak Jumat (27/5) dirawat di RS Jantung Harapan Kita Jakarta cenderung semakin menurun bahkan sempat koma, dan berdasarkan rekomendasi tim dokter maka tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar ia diizinkan berobat ke rumah sakit di Singapura.

Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Syamsul Arifin masing-masing Syamsul Huda SH, Rudi Alfonso SH dan A Hakim Siagian SH,M.Hum dalam sidang lanjutan perkara APBD Langkat yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba SH,MH di Peradilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (6/6), dimana Syamsul sebagai mantan Bupati Langkat menjadi terdakwa.

"Pihak rumah sakit menyarankan terdakwa untuk ke rumah sakit di luar negeri, di Singapura. Sudah ada konfirmasi, dan saran dari dokter Antono Sutandar," kata Syamsul Huda kepada majelis hakim. Pada permohonan tertulis yang diajukan kepada majelis hakim, pihak kuasa hukum juga melampirkan foto terkini dari terdakwa yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita karena menderita penyakit ginjal, jantung, dan diabetes.

Syamsul Huda mewakili kedua rekannya kepada Majelis Hakim antara lain menjelaskan, Syamsul yang statusnya dibantarkan sejak 30 Mei 2011 sampai hari keempat perawatannya di ruang CVCU keadaannya masih dalam ventilator dan sulit untuk disapih (weaning), hemodinamik masih belum stbil, tekanan darah masih fluktuatif dan kebutuhan obat-obatan sedasi masih cukup tinggi.

Disebutkan, Syamsul setelah pada Rabu (1/6) menjalani prosedur kateterisasi yang hasilnya menunjukkan adanya penyempitan pembuluh darah koroner keri (LAD) 80 persen dan penyempitan yang tidak signifikan di pembuluh darah koroner kanan dan kemudian mengalami efusi pricard submasif (penumpukan cairan di kantung jantang), diketahui mengalami komplikasi dan infeksi. Ini, kata Syamsul Huda, kemungkinan terkait dengan keadaan Syamsul yang menderi diabetes yang hebat.

“Menurut Tim Dokter klien kami memerlukan perawatan lebih intensif di CVCU dan selanjutnya direkomendasikan oleh Tim Medis Dokter CVCU RS Jantung Harapan Kita untuk menjalani perawatan di RS di Singapura guna perawatan lebih lanjut serta pemasangan alat pacu jantung permanen dan evaluasi colonoscopy atas riwayat operasi colostomy berulang,” tutur Syamsul Huda.

Selain itu disampaikan, untuk mendukung permohonan izin tersebut pihak keluarga memberikan jaminan baik pembiayaan maupun jaminan bahwa Syamsul Arifin sebagai terdakwa dalam perakra APBD Langkat tidak akan melarikan diri. “Keluarga menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri dan akan bersikap kooperatif dengan keamanan KPK,” tambah Syamsul Huda.

Sebelumnya, setelah sidang dibuka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin SH menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa terdakwa Syamsul Arifin tidak dapat dihadirkan karena masih sakit dan dirawat di RS Harapan Kita. Menurutnya, Senin pagi pihaknya telah mendatanginya ke RS tersebut namun terdakwa tidak memungkinan untuk dihadirkan di persidangan.

Terhadap permohonan kuasa hukum tersebut, Majelis Hakim ingin lebih dahulu mendengarkan keterangan dokter yang menangani perawatan Syamsul Arifin. Untuk itu sidang ditunda hingga Selasa (7/6) untuk mendengarkan keterangan dokter dimaksud.

Sementara itu seusai sidang A Hakim Siagian SH, M.Hum menjelaskan, kondisi kesehatan terakhir H Syamsul ini dirasa sangat perlu adanya upaya untuk perobatannya ke rumah sakit di luar RS Jantung Harapan Kita. RS di Singapura khususnya tempat H Syamsul pernah dirawat dan dioperasi penyakit dalam beberapa tahun lalu adalah pilihan utama, karena di RS itu terdapat medical record H Syamsul.

"Selain ada cairan yang masih dicari kulturnya, dikhawatirkan juga terjadi infeksi. Kondisi Syamsul semakin mengkhawatirkan mengingat riwayat penyakit gula akut yang dideritanya," kata Hakim.

“Di sini kan rumah sakit jantung, sedangkan penyakit Pak Syamsul sudah terdeteksi bukan hanya jantung, tetapi sudah komplikasi dan terjadi infeksi sehingga perlu dirujuk ke rumah sakit yang bisa menangani secara intensif terhadap semua penyakit yang muncul,” ujar Hakim Siagian.

Dijelaskan, setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga, Dr. Antono Sukandar, dokter dari RS Jantung Harapan Kita yang menangani Syamsul Arifin sudah merujuk agar Syamsul Arifin dibawa ke RS Gland Eagles Singapura. Pihak keluarga juga sudah menyanggupi menanggungjawabi pembiayaan, termasuk pengawalan dari KPK.

"Surat rekomendasi dari dokter dan surat permohonan dari keluarga sudah kita serahkan ke majelis. Termasuk pernyataan jaminan dari keluarga bahwa Syamsul tidak akan melarikan diri," ungkap Hakim.

Rudi Alfonso SH juga menjelaskan, Syamsul Arifin dalam keadaan kritis karena penyakit jantung dan penyakit lain yang menyebabkan ia mengalami komplikasi. "Yang berbahaya, kan, infeksi itu, dokter di sana tidak menjamin untuk menangani infeksi. Pak Syamsul masih kritis dan perlu diambil tindakan, ini kan menyangkut nyawa manusia," ujarnya.

Menurut Rudi, karena menyangkut nyawa maka tindakan penyelamatan harus dilakukan. “Penetapan bagaimana nanti, pertimbanganya harus selamatkan dulu nyawanya. Kalau ada apa-apa dengan terdakwa siapa yang mau disalahkan," tukasnya

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis