Senin, 23 November 2009

Gindo : Pekerja 'Nakal' Sudah Dipecat

MEDAN-Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan Gindo Hasibuan menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan kepada pemborong ataupun kontraktor pengerjaan drainase untuk mengambil tindakan tegas bagi karyawannya yang menyalah. Dinas Bina Marga sendiri saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait adanya pelanggaran-pelanggaran di lapangan.

"Sudah banyak yang dipecat dan saya jamin pengutipan ini tidak akan ada lagi. Bagi kontraktornya, juga sedang dilakukan klarifikasi dan memintai keterangan," katanya, ketika ditemui di Medan, Kamis (19/11).

Seperti diketahui dalam pemberitaan di beberapa media massa sebelumnya, banyak warga yang mengeluhkan adanya pengutipan untuk biaya pengangkutan sisa pengorekan drainase. Biaya tersebut bervariasi mulai dari Rp10.000, Rp20.000 hingga ada yang mencapai Rp100.000. Belum lama ini, keluhan tersebut berasal dari warga Jalan Sekip, yang mengaku dikutip sebesar Rp100.000 per rumah.

Ditanyakan banyaknya pekerja 'nakal' yang sudah dipecat, Gindo tidak menjelaskannya secara rinci. Dia hanya menyebut sudah banyak yang diberikan sanksi termasuk sanksi pemecatan. Begitupun ketika ditanyakan mengenai jumlah pemborong atau kontraktor yang sedang dimintai klarifikasi. "Evaluasi terus berjalan, banyak yang sudah diberi sanksi, saya kurang ingat jumlahnya," kata Gindo.

Ditambahkannya, kondisi ini juga berlaku bagi kontraktor proyek jalan yang mengerjakan pembangunan jalan tidak sesuai dengan bestek yang ditentukan. Bagi kontraktor ini, katanya, diberikan sanksi administratif hingga pemotongan nilai proyek sesuai dengan tingkat kesalahan dan nilai kontrak yang tidak dipenuhi.

"Bahkan, ada kontraktor yang saya perintahkan agar melakukan pengerjaan ulang," tegasnya. Sayangnya, dia tidak bersedia merinci kontraktor dan lokasi proyek pengerjaan jalan dimaksud.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan Muslim Maksum mengungkan saat ini pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan terkait adanya pengaduan masyarakat terkait kutipan tersebut. "Tidak ada dasar untuk melakukan pengutipan, mengingat seluruh biayanya sudah ditanggung dalam APBD. Karena pengaduan yang masih masih berupa lisan, kami sedang menunggu laporan tertulisnya," kata Muslim yang juga angota Komisi D DPRD Medan ini

Tidak ada komentar:

 

Template by NdyTeeN Redesign Mung Bisnis