
Gatot Pujo Nugroho, akhirnya menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut, menggantikan Syamsul Arifin yang tersandung masalah hukum.
Menurut rencana, penyerahan Keppres pengangkatan Gatot sebagai Plt Gubsu berlangsung Kamis (24/3) hari ini oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni, atas nama Mendagri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan kepada Global mengatakan, pengangkatan Gatot sebagai plt tidak memberikan ruang kewenangan mutlak. Akan tetapi, Gatot akan menjalankan tugas sehari-hari kebijakan yang dimunculkan pasangan Sampurno. "Gatot tidak bisa membuat kebijakan strategis. Jika diperlukan sebuah kebijakan strategis, harus berkoordinasi dengan Kemendagri dan tidak menutup koordinasi dengan Gubernur Sumut non aktif, Syamsul Arifin," terangnya.
Jalin Silaturahmi
Gatot Pujo Nugroho tampak tenang menanggapi seputar pengangkatannya menjadi Plt Gubsu. Dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Hotel Aston Medan, kemarin, Gatot membenarkan telah menerima undangan Kemendagri untuk menerima Keppres pengangkatannya sebagai Plt Gubsu. Dia juga mengaku telah dihubungi lewat telepon oleh Sekjen Kemendagri untuk menjadwalkan pelantikan Bupati Karo terpilih pada Jumat, 25 Maret 2011.
"Dalam sehari-dua hari ini akan keluar SK tentang Pelaksana Tugas Gubsu sehingga pelantikan Bupati Karo bisa dilaksanakan." katanya.
Dalam kesempatan itu Gatot menampik isu ketidakharmonisan dirinya dengan Syamsul seperti dilansir media massa.
"Syamsul abang saya yang telah mengorbitkan saya," katanya.
Pada pertemuan itu Gatot Pujo Nugroho mengatakan, sisa masa jabatan Gubsu berdasarkan periodesasi adalah 2 tahun 2 bulan lagi. Karenanya konsep membangun akan dilakukan setelah ada hitam di atas putih tentang pengangkatannya sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara.
Ditanya programnya dalam membangun sebagai orang nomor satu di Pemprovsu nantinya, Gatot diplomatis mengatakan, secara global seperti yang ada di Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). "Ke depan, kita sangat mohon bantuan media untuk membangun dengan bersinergi sesuai aspirasi masyarakat," katanya.
Ia mengatakan, keberagaman yang ada di Sumatera Utara justru akan dijadikan modal dengan cara membangun kebersamaan lewat keberagaman agar daerah ini bisa lebih maju.
Karenanya, kata dia, amat dibutuhkan masukan dalam menciptakan kondusivitas struktural dengan selalu menjalin kekompakan dalam membangun daerah ini.
"Di tilam yang sama dan di bantal yang sama, kita juga harus punya mimpi yang sama dalam membangun dan mewujudkan Good Governance," sebutnya lagi.
Gatot juga menyampaikan, ia akan selalu terbuka dalam memimpin daerah ini sekaligus sangat berharap adanya kritisi tentang kebijakan yang keliru dalam pembangunan.
"Saya juga akan membuka line khusus di telepon seluler untuk menampung aspirasi masyarakat dalam berbagai hal dan menyampaikannya langsung ke instansi yang menangani," sebutnya lagi.
Gatot berjanji akan membuat matriks dalam mengeksplor potensi yang ada di Sumut, yakni lewat pengembangan unggulan komoditas di berbagai daerah agar hasilnya lebih baik. "Pemprobvsu nantinya hanya akan bertindak sebagai konduktor," sebutnya.
Seperti diketahui Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini terkait dengan status Syamsul sebagai terdakwa dalam kasus penyalahgunaan APBD Kabupaten Langkat pada 2000-2007.
Penonaktifan Syamsul setelah pihak Kemendagri meminta nomor registrasi perkara, saat Syamsul mengikuti persidangan perdana pekan lalu. Mendagri Gamawan Fauzi lantas mengirim surat permohonan pemberhentian sementara kepada Presiden.
Berdasar ketentuan yang ada, di Pasal 126 Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2005, Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah, Kepala Daerah yang didakwa kasus, salah satunya tindak pidana korupsi, diberhentikan sementara tanpa melalui usulan dari DPRD.
Dalam sidang perdananya pekan lalu, Syamsul terancam hukuman penjara 20 tahun atas kasus penyelewengan APBD Kabupaten Langkat pada periode tahun 2000-2007 di mana pada saat itu dia menjabat sebagai kepala daerah. Dalam surat dakwaan, disebutkan Syamsul secara bersama-sama dengan Mantan Sekda Kabupaten Langkat Buyung Ritonga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar